- Uraikan Maksud karakteristik hukum Indonesia dan mengapa setiap negara mempunyai sistem hukum tersendiri yang membedakan dengan negara lain?
Jawab :
#Karakteristik system hukum suatu Negara yang dilandasi oleh nilai – nilai sosial budaya sebagai pencerminan dari falsafah bangsa. Karakteristik Negara Indonesia adalah :
- Asas Ketuhanan
Mengutamakan bahwa tidak boleh ada produk hukum nasional yang bertentangan dengan agama atau bermusuhan Negara atau menolak agama.
2. Asas kemanuasiaan
Mengutamakan bahwa hukum harus melindungi warga Negara dan menjunjung tinggi harkan dan martabat manusia.
3. Asas persatuan dan kesatuan
Hukum Indonesia merupakan hukum nasional yang berlaku bagi seluruh bangsa Indonesia.
4. Asas demokrasi
Mengamanatkan bahwa hubungan antara hukum dengan kekuasaan, kekuasaan harus tunduk kepada hukum bukan sebaliknya.
5. Asas keadilan sosial
Mengamanatkan bahwa semua warga Negara mempunyai hak yang sama dan semua orang sama dihadapan hukum.
# Sistem pemerintahan setiap negara berbeda satu sama lain, hal ini menyebabkan model sistem pemerintahan suatu negara yang efektif tidak menjamin sesuai dengan iklim sistem pemerintahan di negara lain. Faktor historis menjadi variabel krusial karena setiap negara sudah pasti mempunyai pengalaman historis yang berbeda-beda. Pengalaman historis yang demikian membentuk karakter rakyat dan identitas suatu negara. Oleh karena itu, jika terdapat anggapan “Indonesia seharusnya belajar mengadopsi model sistem pemerintahan Amerika yang liberal menjamin kemajuan Indonesia layaknya Amerika”, hal itu merupakan asumsi dasar yang sama sekali keliru dan tidak masuk akal walaupun di dalamnya terdapat itikad baik.
2. Uraikan pembagian kekuasaan negara RI menurut UUD 1945?
Jawab :
Pembagian kekuasaan pemerintahan seperti didapat garis-garis besarnya dalam susunan ketatanegaraan menurut Undang-Undang Dasar 1945 adalah bersumber kepada susunan ketatanegaraan Indonesia asli, yang dipengaruhi besar oleh pikiran-pikiran falsafah negara Inggris, Perancis, Arab, Amerika Serikat dan Soviet Rusia. Aliran pikiran itu oleh Indonesia dan yang datang dari luar, diperhatikan sungguh-sungguh dalam pengupasan ketatanegaraan ini, semata-mata untuk menjelaskan pembagian kekuasaan pemerintahan menurut konstitusi proklamasi.
Undang-undang Dasar 1945 menganut ajaran Trias Politica karena memang dalam UUD 1945 kekuasaan negara dipisah-pisahkan, dan masing-masing kekuasaan negara terdiri dari Badan legislatif, yaitu badan yang bertugas membentuk Undang-undang, Badan eksekutif yaitu badan yang bertugas melaksanakan undang-undang, Badan judikatif, yaitu badan yang bertugas mengawasi pelaksanaan Undang-undang, memeriksa dan mengadilinya
Menurut UUD 1945 penyelenggaran negara pelaksanaannya diserahkan kepada suatu alat perlengkapan negara seperti Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkmah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK).
- Jelaskan perbedaan bentuk Negara Kesatuan dan Bentuk Negara Federal?
Jawab :
- Negara Kesatuan
Negara ini juga disebut negara Unitaris. Ditinjau dari segi susunannya, negara kesatuan adalah negara yang tidak tersusun dari pada beberapa negara, seperti halnya dalam negara federasi, melainkan negara itu sifatnya tunggal, artinya hanya ada satu negara, tidak ada negara di dalam negara. jadi dengan demikian di dalam negara kesatuan itu juga hanya ada satu pemerintahan, yaitu pemerintahan pusat yang mempunyai kekuasaan atau wewenang tertinggi dalam segala lapangan pemerintahan. Pemerintahan pusat inilah yang pada tingkat terakhir dan tertinggi dapat memutuskan segala sesuatu di dalam negara tersebut.
2. Negara Federasi
Negara federasi adalah negara yang tersusun dari pada beberapa negara yang semula berdiri sendiri-sendiri, yang kemudian negara-negara itu mengadakan ikatan kerjasama yang efektif, tetapi di samping itu, negara-negara tersebut masing ingin memiliki wewenang-wewenang yang dapat di urus sendiri. Jadi di sini tidaklah semua urusan itu diserahkan kepada pemerintahan gabungannya, atau pemerintah federal, tetapi masih ada beberapa urusan tertentu yang tetap di urus sendiri. Biasanya yang diserahkanitu yaitu : urusan-urusan yang diserahkan oleh pemerintah negara-negara bagian kepada pemerintahan federal, adalah urusan-urusan yang menyangkut kepentingan-kepentingan bersama dari pada semua negara-negara bagian tersebut, misalnya urusan keuangan, urusan angkutan bersenjata, urusan pertahanan dan sebagai semacam itu. Hal ini di maksudkan untuk menjaga sampai terjadi kesimpang-siuran, serta supaya ada kesatuan, karena itu adalah menentukan hidup-matinya negara tersebut.
- Apa tolak ukur yang digunakan untuk mengetahui bentuk pemerintahan suatu negara?
Jawab :
Pada dasarnya negara adalah sebuah organisasi. Seperti layaknya sebuah organisasi, negara memiliki anggota, tujuan dan peraturan. Anggota negara adalah warganya, tujuan negara biasanya tercantum dalam pembukaan konstitusinya (undang-undang dasar), sedang peraturannya dikenal sebagai hukum. Bedanya dengan organisasi yang lain, negara berkuasa di atas individu-individu dan di atas organisasi-organisasi pada suatu wilayah tertentu. Peraturan negara berhak mengatur seluruh individu dan organisasi yang ada pada suatu wilayah tertentu, sedangkan peraturan organisasi hanya berhak mengatur fihak-fihak yang menjadi anggotanya saja. Peraturan negara bersifat memaksa, bila ada yang tidak mematuhinya, negara mempunyai hak untuk memberikan sanksi, dari sanksi yang bersifat lunak (denda) sampai sanksi yang bersifat kekerasan (hukum bunuh misalnya).
Menurut kriteria susunan negara, negara dibedakan menjadi:
- Negara Kesatuan
- Negara serikat
- Presidensil
- Parlementer
- Demokrasi murni
- Jelaskan maksud asas legalistas dalam HAN dan apa pula maksud freies Emmesen?
Jawab;
Bahwa setiap tindakan pejabat administrasi harus ada dasar hukumnya (ada peraturan dasar yang melandasinya). Apalagi indonesia adalah negara hukum, maka asas legalitas yang paling utama dalam setiap tindakan pemerintah.
Freies emmensen adalah kebebasan untuk dapat bertindak atas inisiatif sendiri, terutama dalam menyelesaikan persoalan yang memerlukan penanganan segera. Jadi dengan diberikannya freies ermessen tadi berarti sebagian kekuasaan yang dipegang oleh DPR sebagai badan legislatif dipindahkan ke dalam tangan pemerintah sebagai badan eksekutif.
- Uraikan Hakekat dan Fungsi HAN?
Jawab :
Hakekat HAN
- Memberikan perlindungan hokum kepada warga masyarakat.
- Mengatur wewenang atas tugas, fungsi, dan tingkah laku para Pejabat Administrasi Negara.
- Menetapkan Norma – norma fundamental bagi penguasa untuk pemerintahan yang baik
Fungsi HAN
- Direktif sebagai pengarah dan membangun untuk menuntut masyarakat yang hendak dicapai sesuai dengan tujuan kehidupan bernegara.
- Interaktif sebagai Pembina kesatuan bangsa.
- Stabilitatif sebagai pemelihara (terbasuk kedalamnya hasil – hasil pembangunan dan penjaga keselarasan, keserasian dan keseimbangan dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat.
- Perspektif sebagai penyempurnaan terhadap tindakan – tindakan administrasi Negara.
- Korektif baik terhadap warga maupun administrasi Negara untuk mendapatkan keadilan.
- Uraikan sifat hukum pidana dan apa saja yang termasuk kepentingan hukum seseorang yang dilindungi oleh hukum pidana?
Jawab :
Sifat hukum pidana pidana
Sifat hukum pidana sebagai hukum publik antara lain dapat diketahui berdasarkan:
- Suatu tindak pidana itu tetap ada, walaupun tindakannya itu telah mendapat persetujuan terlebih dahulu dari korbannya.
- Penuntutan menurut hukum pidana itu tidak digantungkan kepada keinginan dari orang yang telah dirugikan oleh suatu tindak pidana yang telah dilakukan oleh orang lain.
- Biaya penjatuhan pidana dipikul oleh negara sedangkan pidana denda dan perampasan barang menjadi menjadi penghasilan negara.
Yang termaksud kepentingan hukum seseorang yang dilindungi oleh hukum pidana :
hak-hak individu (human rights) dan hak-hak masyarakat (communal rights). Selain tentu saja menjaga kepentingan politik Negara (state’s policy), dan dan kepentingan publik (public interest),tetapi disisi lain juga memproteksi kepentingan Negara (State’s policy).